Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR sebagai salah seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Namun hingga sekarang Bripka RR belum juga dapat menjalani sidang komisi kode etik profesi yang digelar Polri lantaran ia mengajukan banding atas vonisnya tersebut. <br /> <br />Sedangkan sidang etik terhadap Richard Eliezer atau Bharada E telah dilakukan disebabkan tak ada pengajuan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara, sehingga vonis terhadapnya dapat dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. <br /> <br />Apakah masih ada harapan bagi Bripka RR untuk mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan kesempatan untuk dapat bertugas kembali ke Korps Bhayangkara? <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397077/bripka-rr-tak-ikhlas-dipenjara-ni-luh